KOTA MALANG – Kasus pembunuhan wanita muda disalah satu losmen di Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun.
Hanya lima hari sejak kejadian (17/6/2025), pelaku berinisial AK (26) berhasil diamankan di rumahnya, Desa Patokpicis, Kec Wajak Kabupaten Malang, pada Minggu malam (22/06).
Sudah kita ketahui bahwa, Peristiwa tragis yang dialami Korban dengan inisial EMF (29), terjadi pada Senin (17/60) dini hari, di salah satu Losmen yang berada wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Jenazah EMF warga asal Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ini, ditemukan penjaga losmen BB (60), posisi jenazah di atas kasur kamar nomor 11, kondisi tertutup bantal dan mulutnya disumbat kain.
Saat konferensi pers di Lobi Depan Polresta Malang Kota, Kapolresta Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi mengungkap kronologi kasus tersebut kepada awak media.
“Alhamdulillah, keberhasilan ungkap kasus ini, hasil kerja keras tim kami, meski awalnya penyelidikan minim sarana teknis untuk membantu penyelidikan,” ungkap Kombes Pol Nanang (Senin, 23/06)
Menurut Kombes Nanang, titik terang kasus berawak dari pelacakan headphone korban yang sudah tidak ada Chipnya, sempat dibawa pelaku, kemudian dibuang di sekitar Terminal Landungsari.
Penyidik berhasil melacak data, menjadi kunci dalam pengungkapan identitas pelaku.
Setelah mendapatkan petunjuk teknis dan dukungan keterangan saksi serta barang bukti lain, petugas akhirnya berhasil mengamankan AK di rumahnya
“Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati, sebab korban meminta bayaran Rp500 ribu, namun pelaku tidak sanggup membayar, akhirnya muncul pertengkaran, hingga pelaku menganiaya korban yg mengakibatkan korban meninggal dunia.” Ucapnya.
Menurut keterangan penjaga Losmen, pelaku dan korban memiliki hubungan khusus, kekerasan yang berujung kematian ini, diketahui pelaku keluar kamar dan bilang ke penjaga Losmen mau membeli makanan, tapi tidak segera balik lagi.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia satu jam setelah pasangan tersebut check-in pada Senin (16/6) malam.” Jelas Kombes Nanang.
Atas perbuatannya, pelaku AK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta kemungkinan penerapan Pasal 365 KUHP dan/atau 351 KUHAP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dari kejadian kasus ini, Kombes Pol Nanang pastikan setiap bentuk kejahatan, apalagi menghilangkan nyawa, bakal ditindak tegas.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu relatif singkat, Polresta Malang Kota kembali menunjukkan keseriusannya menjaga kondusivitas wilayah Kota Malang secara profesional, akuntabel dan transparan.
Kedepan Polresta Malang Kota bersama Pemerintahan Kota Malang akan melakukan himbauan kepada para pemilih/pengelolah Losmen dan Reddors wajib memenuhi fasilitas cctv utk antisipasi atau meminimalisir adanya tindak kejahatan.