JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan hari ini menggelar rapat perdananya bersama para ahli di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam rapat yang berlangsung serius tersebut, isu mengenai posisi kepolisian di bawah lembaga kepresidenan kembali muncul dan langsung diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman.
Habiburrokhman menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada di bawah Presiden Prabowo Subianto dan membantah tuntas isu liar yang sempat beredar selama masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Ini kalau, saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden, ditegaskan kembali ketika Pak Prabowo kemarin mau kampanye ya. Waktu itu ada isu, kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Dibantah dengan tegas,” kata Habiburrokhman di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Habiburrokhman menekankan bahwa komitmen Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan tidak memerlukan drama. Semua langkah reformasi akan dilakukan sesuai dengan amanat yang berlaku.
Isu mengenai pemindahan posisi Polri dianggap sudah usang dan ketinggalan zaman.
Dasar hukum yang menetapkan Polri di bawah Presiden sudah kuat dan berlaku sejak lama, yakni berdasarkan Tap MPR Tahun 2000, Pasal 7 Ayat 2.
Rapat Panja ini turut menghadirkan dua ahli, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak, yang memberikan pandangan konstruktif mereka.
Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memastikan bahwa reformasi hukum tidak hanya menjadi wacana di ranah publik, tetapi benar-benar terwujud dan berjalan efektif di dunia nyata. (***)