POLSEK SUKUN – Kapolsek Sukun Polresta Malang Kota, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, menegaskan tidak ada tindakan persekusi maupun penyekapan terhadap seorang warga bernama Bian yang sempat berada di Mapolsek Sukun, Kota Malang. (Jumat, 06/03/2026)
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis (05/03/2026) malam.
Keadian bermula ketika Bian, warga Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, didatangi sejumlah orang dari perusahaan tempat ia pernah bekerja, yakni toko Alibaba yang bergerak di bidang penjualan telepon genggam dan perangkat elektronik. Kedatangan mereka berkaitan dengan persoalan dugaan penggelapan yang diduga melibatkan Bian.
Situasi di lokasi sempat memicu kegaduhan hingga membuat warga sekitar merasa terganggu.
Kondisi itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Kedungkandang segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan meredam situasi.

Setelah dilakukan pengamanan, kedua belah pihak selanjutnya diarahkan ke Polsek Sukun guna dilakukan klarifikasi dan upaya mediasi, mengingat perkara yang dipermasalahkan berkaitan dengan laporan yang tengah ditangani di wilayah hukum Polsek Sukun.
Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas menegaskan bahwa keberadaan Bian di Mapolsek Sukun bukan karena laporan dari pihak perusahaan, melainkan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui layanan kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa saudara Bian berada di Polsek Sukun tadi malam bukan karena laporan dari pihak PT Alibaba tapi dari laporan warga melalui layanan 110 yang melaporkan adanya keributan di rumah saudara Bian. Karena permasalahan laporan tersebut kami tangani, maka kedua belah pihak dilimpahkan oleh Polsek Kedungkandang ke Polsek Sukun,” jelas Kompol Riyan, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, langkah kepolisian dalam menangani situasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas lingkungan serta memastikan setiap persoalan diselesaikan secara prosedural tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas di masyarakat.
Ia juga memastikan bahwa selama proses klarifikasi berlangsung, tidak ada tindakan yang melanggar hukum ataupun merugikan pihak manapun.
“Kami memastikan tidak ada tindakan persekusi, penyekapan, maupun tekanan terhadap siapapun. Kepolisian memberikan ruang mediasi secara profesional kepada kedua belah pihak,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo. Ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan secara terbuka dan masing-masing pihak didampingi penasihat hukum.

“Tidak ada persekusi, penyekapan maupun intimidasi. Semua berjalan sesuai prosedur. Dari pihak Bian didampingi oleh pengacara, begitu pula pihak Alibaba juga hadir dengan pendamping hukum,” terang AKP Wardi.
Upaya mediasi antara kedua belah pihak mulai dilakukan pada Jumat dini hari, 6 Maret 2026 pukul 01.00 WIB hingga sekitar pukul 05.00 WIB, namun belum menemukan titik kesepakatan. Proses dialog kemudian kembali dilanjutkan pada siang harinya dengan harapan kedua pihak dapat mencapai penyelesaian secara damai.
Namun hingga mediasi kedua dilakukan, kesepakatan tetap belum tercapai.
“Setelah mediasi kedua masih belum ada kata sepakat. Untuk sementara saudara Bian kami pulangkan dan diserahkan kembali kepada pengacaranya. Sedangkan pihak Alibaba kami minta bersabar karena laporan yang mereka ajukan masih kami proses dan saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan”. jelas AKP Wardi.
Dalam laporan yang diajukan perusahaan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,5 miliar yang diduga melibatkan Bian saat masih menjabat sebagai manajer di PT Alibaba sejak tahun 2017 hingga Desember 2025.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, termasuk beberapa unit kendaraan dan properti rumah.

Pihak perusahaan sebelumnya telah mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan menarik kembali aset yang telah dibeli.
Namun setelah dilakukan perhitungan, total nilai aset yang berhasil dikembalikan hanya mencapai sekitar Rp2,5 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp1 miliar.
Situasi itulah yang memicu pihak perusahaan mendatangi Bian untuk menagih sisa pengembalian dana. Ketika pembicaraan tidak menemukan titik terang, keributan pun terjadi hingga akhirnya warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke layanan darurat kepolisian.
Kapolsek Sukun menegaskan bahwa kepolisian akan tetap mengedepankan pendekatan profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani perkara tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dengan memanfaatkan layanan pengaduan cepat seperti 110.
Polsek Sukun memastikan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi guna menjaga stabilitas keamanan serta keharmonisan di tengah masyarakat Kota Malang.