PEKANBARU – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional selama Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp149.728.608.400 atau sekitar Rp149,73 miliar, dengan estimasi 467.239 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman samping barat Mapolda Riau. Kegiatan ini dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dan dihadiri unsur TNI, kejaksaan, BNN Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari hasil Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan petunjuk Kapolri. Upaya ini juga sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, program prioritas Kapolri dalam penguatan penegakan hukum di bidang narkotika, serta Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolda Riau.
Dari empat kasus yang diungkap, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 82.787,74 gram atau sekitar 82,78 kilogram dan ganja seberat 17.766,91 gram atau sekitar 17,76 kilogram. Secara keseluruhan, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp149,73 miliar.
Besarnya nilai ekonomis tersebut menggambarkan skala peredaran narkotika yang berhasil diungkap aparat. Selain mencegah barang haram tersebut beredar di tengah masyarakat, pemusnahan ini juga menjadi bagian dari upaya memutus rantai pasokan narkotika dan mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.
Kapolda Riau menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi. Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi kepolisian dengan TNI, BNN Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, serta dukungan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengendali dan kurir yang menerima maupun mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk selanjutnya diedarkan di wilayah hukum Polda Riau. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Riau dan jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengendali hingga kurir. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, BNN Provinsi Riau, Bea dan Cukai, seluruh personel yang terlibat, serta masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 467.239 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah dan jenis barang bukti yang berhasil diamankan, sehingga menggambarkan potensi dampak peredaran narkotika yang dapat dicegah melalui pengungkapan kasus tersebut.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani pengecekan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau dan penandatanganan berita acara pemusnahan. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin pemusnahan yang telah disiapkan.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap jaringan peredaran, peningkatan pengawasan jalur masuk yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi melindungi generasi muda dan mewujudkan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.





