Kota Malang – Aksi pencurian yang tidak disertai dengan kekerasan (curat) terjadi di sebuah gudang distributor ice cream di Jalan Sunandar Priyo, Kota Malang. Dalam peristiwa tersebut uang sebesar Rp 113 juta digondol pelaku.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 03.45 WIB. Bermula saat Satreskrim Polresta Malang Kota mendapatkan laporan dugaan curat.
“Satreskrim Polresta Malang Kota mendapatkan laporan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujarnya pada Selasa (20/8/2024).
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV. Selain itu juga diamankan gunting dan palu yang diduga digunakan untuk merusak berangkas di gudang milik PT Indo Mai Goo itu.
Ipda Yudi Risdiyanto juga menyampaikan, berdasarkan rekaman CCTV diketahui pelaku beraksi dengan cara masuk melalui tembok samping gudang dan merusak atap gudang.
“Setelah berhasil masuk, selanjutnya pelaku menuju ke ruang accounting. Disitu ada jendela kaca yang kemudian dipecah sebagai jalur masuk ke ruang accounting tersebut. Ketika sudah masuk pelaku merusak brankas menggunakan gunting dan palu,” terang Kasi Humas Polresta Malang Kota.
Sesudah mengambil uang sebesar Rp 113 juta dari brankas tersebut, pelaku kabur melalui jalur awal yang dibuatnya.
“Pelaku sampai saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk mengidentifikasi terduga pelaku,” tutup Kasi Humas Polresta Malang Kota.