Gerak Cepat, Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

Kota Malang – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di wilayah Kedungkandang pada 13 Juli lalu.

 

Ketiga pelaku yakni inisial LH (45), M (56), dan YSP (29).

 

Penangkapan terjadi pada 15 Juli lalu.

 

Saat itu, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat informasi bahwa sepeda motor Honda Vario dengan nopol N 3539 ABV milik korban Agus Lestariadi (45), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dilaporkan hilang di Jalan Mayjend Sungkono.

 

Awalnya, polisi menangkap YSP.

 

Setelah diinterogasi, YSP mendapat sepeda motor itu dari ayahnya sendiri yang bernama M.

 

Lantas petugas menangkap M di kediamannya.

 

M mengaku mendapat motor curian tersebut dari LH.

 

“Dari ketiga tersangka itu, ternyata LH yang bekerja di hotel tempat sepeda motor korban hilang bertugas mencuri sepeda motor,” ujar Kasihumas Polresta Malang Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *