JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menanggapi isu yang belakangan muncul terkait wacana reposisi atau reformasi kelembagaan Polri, khususnya usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut tidak sejalan dengan amanat reformasi dan justru berpotensi menjadi langkah mundur dalam penataan kelembagaan negara.
Dalam pandangannya, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sejalan dengan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Ketentuan tersebut, kata Rullyandi, merupakan bagian penting dari agenda reformasi yang menegaskan pemisahan TNI-Polri dan penguatan peran Polri sebagai alat negara.
“Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan desain yang sudah final dalam kerangka reformasi. Penempatan ini justru memastikan Polri dapat menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Muhammad Rullyandi.
Ia menjelaskan bahwa reformasi kelembagaan Polri telah berlangsung panjang, baik secara struktural maupun instrumental, dan merupakan hasil evolusi penataan institusi kepolisian sejak Indonesia merdeka tahun 1945. Berbagai perubahan posisi Polri—mulai dari pernah ditempatkan di bawah Perdana Menteri hingga kembali berada di bawah Presiden—menunjukkan proses konsolidasi peran strategis Polri dalam struktur negara.
Secara filosofis, ujar Rullyandi, keberadaan kepolisian merupakan unsur fundamental dalam pembentukan negara modern. Di berbagai belahan dunia, polisi diposisikan sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Model kepolisian pun bervariasi, mulai dari yang terfragmentasi seperti di Amerika Serikat hingga yang tersentralisasi seperti di Prancis dan Jepang.
Indonesia, sebagai negara kepulauan, menurutnya tepat memilih model kepolisian terintegrasi yang berada di bawah Presiden, dengan struktur komando dari pusat hingga daerah melalui Polda, Polres, dan Polsek. Sistem ini dinilai mampu memastikan efektivitas keamanan dan pelayanan publik di seluruh wilayah.
“Koordinasi antara Presiden sebagai kepala negara dan Polri sebagai aparat negara akan jauh lebih efisien bila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menempatkannya di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang birokrasi,” tegas Rullyandi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pembantu Presiden juga sudah mengisi fungsi strategis dalam penetapan arah kebijakan kepolisian serta pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Dengan struktur tersebut, tidak ada alasan untuk memindahkan Polri ke bawah kementerian.
“Kompolnas sudah menjalankan peran sebagai auxiliary state organ yang membantu Presiden dalam fungsi kepolisian. Dengan desain seperti ini, struktur birokrasi tetap efisien dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.
Rullyandi menegaskan bahwa usulan menempatkan Polri di bawah kementerian bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia dan tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 yang mendorong profesionalisme, modernisasi, serta kedekatan Polri dengan masyarakat.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling tepat untuk menjawab kebutuhan negara dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya.