Selama 6 Bulan: Polresta Malang Kota Ungkap 111 Kasus Dengan Tangkap 137 Tersangka, Sehingga Selamatkan 17 Ribu Jiwa dari Narkoba

KOTA MALANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polresta Malang Kota rilis keberhasilan ungkap kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2025.

Dalam kurun waktu enam bulan, Satresnarkoba berhasil ungkap 111 kasus penyalahgunaan narkotika, amankan 137 tersangka, termasuk pengguna.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono saat pimpin konferensi pers dengan beberkan barang bukti narkoba yg disaksikan para awak media.

Kombes Pol Nanang mengungkapkan sepanjang enam bulan terakhir, Satresnarkoba tangani 108 kasus narkotika dan 3 kasus penyalahgunaan Okerbaya, Total ada 137 tersangka diamankan diantaranya 135 laki-laki, 2 perempuan dan 4 anak yang masih di bawah umur.

“Syukur alhamdulillah, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil ungkap 111 kasus, dari jumlah itu terdapat 42 kasus sudah masuk pada tahap II yg sudah di limpahkan ke kejaksaan,” jelas Kombes Nanang. (Kamis, 26/06)

Lebih lanjut, ia menyampaikan keberhasilan ini sekaligus kepolisian sudah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba diperkirakan lebih dari 17 ribu jiwa kita selamatkan, bahkan mencegah kerugian ekonomi negara lebih dari Rp 2 miliar,” tambahnya.

Selama pemberantasan narkotika enam bulan ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, diantaranya 1.317.145 gram sabu-sabu, 606,4 gram ganja kering, 2.245 butir ekstasi (ineks), serta 29.338 butir pil dobel L.

Dari pengungkapan ada salah satu kasus menonjol dan menjadi perhatian, adanya peredaran ganja sintetis, yang menurut pengakuan tersangka, sasarannya kalangan mahasiswa PTN/PTS di Kota Malang, Ini jadi atensi dan perhatian serius kami,” tegas Kombes Nanang.

Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan Kepolisian, namun perlu keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk lingkungan keluarga, sekolah, kampus, dan komunitas sosial.

“Kami berharap masyarakat lebih berperan aktif, jika ada informasi sekecilapapun terkait narkoba, segera laporkan, jangan segan-segan hubungi layanan Call Center Polri 110 atau hotline 081137802000 serta bisa datang langsung ke Polresta Malang Kota,” ujarnya.

Kombes Nanang mengingatkan kembali, nomor darurat 110 adalah layanan terbuka untuk masyarakat umum terlebih dalam kondisi darurat, termasuk pelaporan kejahatan, kecelakaan atau kejadian lainnya.

Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus ini, menjadi bukti polri serius untuk memerangi dan melawan narkotika.

Terlebih di momen Hari Bhayangkara ke-79 dan HANI 2025, Polresta Malang Kota menyerukan semangat “War On Drugs”, menguatkan kolaborasi lintas sektoral dan ajak masyarakat, bersama-sama jaga kondusivitas dan keselamatan Kota Malang dari ancaman narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *