Beranda / Peristiwa / Polsek Sukun Amankan Pria Asal Pasuruan, Gagal Curi Motor Usai Ditangkap Warga

Polsek Sukun Amankan Pria Asal Pasuruan, Gagal Curi Motor Usai Ditangkap Warga

Polsek Sukun Amankan Pria Asal Pasuruan, Gagal Curi Motor Usai Ditangkap Warga

KOTA MALANG – Upaya pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria di kawasan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil digagalkan warga.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/22/VII/2026/SPKT/POLSEK SUKUN/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juli 2026.

Korban, pemilik motoe Livia Cefrilia (26), kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi N-3196-KI yang saat itu diparkir di depan rumah.

Pelaku yang diketahui bernama WT(29), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diamankan setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian.

Polsek Sukun Amankan Pria Asal Pasuruan, Gagal Curi Motor Usai Ditangkap Warga
Polsek Sukun Amankan Pria Asal Pasuruan, Gagal Curi Motor Usai Ditangkap Warga

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, pencurian terjadi pada hari Sabtu (25/7/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban. (28/07/2026)

“Aksi WT dipergoki saksi yang mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan yang terparkir, Saksi kemudian mengintip melalui jendela rumah dan melihat pelaku sedang membawa sepeda motor milik korban. Saat itu saksi langsung keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegangi bajunya,” ujar Ipda Lukman.

Meski WT sempat berusaha kabur dengan menggeber sepeda motor keluar gang, pelaku tetap berusaha meloloskan diri hingga saksi terseret beberapa meter.

Pelarian WT akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya hampir menabrak sebuah mobil dan terjatuh. Kesempatan tersebut dimanfaatkan saksi untuk mengamankan pelaku sembari berteriak meminta pertolongan warga hingg akhirnya berdatangan dan membantu mengamankan pelaku.

Ketua RW setempat kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sukun. Tak lama berselang, personel Unit Reskrim Polsek Sukun tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum membawanya ke Mapolsek Sukun.

“Karena mengalami luka akibat amukan massa, tersangka selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan medis sekaligus pemeriksaan visum. Hingga saat ini penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Terang Ipda Lukman.

Karena mengalami luka akibat amukan massa, tersangka selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan medis sekaligus pemeriksaan visum. Hingga saat ini penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam N-3196-KI milik korban, 5 buah mata kunci, 2 kunci magnet berbahan kayu, 1 pistol mainan beserta peluru plastik (disc cap), 1 unit telepon genggam milik tersangka, Jam tangan yang dibawa pelaku.

“Selain itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku. Temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan.” Tambahnya

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Ipda Lukman berpesan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *